
IDNUSA, JAKARTA - Pengamat hukum Chairul Huda mengatakan, ada alasan lain di balik penundaan sidang kasus dugaan penodaan agama, selain kendala pengetikan naskah tuntutan yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Chairul menduga penundaan tersebut merupakan perintah dari Kejaksaan Agung.
"Itu menunjukkan bahwa ada keinginan kejaksaan menunda pembacaan tututan sampai dengan setelah pemungutan suara. Soal pengetikan soal itu alasan semata. Bukan benar-benar itu penyebab permintaan penundaan," kata Chirul kepada Okezone, Rabu (12/4/2017).
Ia melanjutkan, besar kemungkinan pula Jaksa Agung M Prasetyo menghendaki penundaan sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut. Sebelum ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan menyurati PN Jakarta Utara perihal permohonan penundaan sidang hingga pelaksanaan Pilkada DKI usai. Menanggapi hal tersebut, kepada awak media, Prasetyo mengatakan sepakat dengan pertimbangan keamanan yang diungkapkan Iriawan.
"Mungkin bukan tim jaksa yang ingin demikian tetapi jaksa agung," lanjut Chairul.
Hal ini secara logika politik dapat diterima mengingat Prasetyo pernah menjadi kader Partai Nasdem, salah satu parpol pengusung Ahok di Pilkada DKI. Meski kuasa hukum Ahok mengklaim dirugikan karena penundaan ini, sebenarnya justru penundaan menguntungkan pihaknya.
"Kan jaksa agung (mantan) orang partai pendukung terdakwa. Ya makanya ketika ditawari (penundaan sidang sampai) tanggal 20 (April 2017) langsung oke," tukas dia. (ok)