
IDNUSA, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditunda Kamis, 20 April 2017. Dalam persidangan, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan alasan permohonan penundaan karena pengetikan naskah tuntutan belum tuntas.
Pengamat Hukum Pidana Chairul Huda menduga hal ini tak semata karena permohonan JPU untuk menunda sidang, tetapi ada kaitannya dengan sikap Kejaksaan Agung. Sebab, sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar sidang hingga pelaksanaan Pilkada DKI 2017 usai.
Itu pula sebabnya Chairul Huda kecewa terhadap penundaan sidang itu. "Saya sebagai sarjana hukum jadi sangat malu melihat keadaan hukum kita. Bukan intervensi, tapi perintah. Kan sejalan dengan tanggapan Jaksa Agung terkait surat Kapolda," ujarnya kepada Okezone, Rabu (12/4/2017).
Ia menambahkan, meski kuasa hukum Ahok mengklaim dirugikan karena penundaan ini, sebenarnya justru penundaan menguntungkan kubu mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Kasus ini sendiri bermula ketika Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu ia dikabarkan mengatakan jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah. Hal itu membuat umat Islam tersinggung. (ok)