
IDNUSA, JAKARTA - Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan dugaan pemufakatan makar, Jumat 31 Maret 2017. Dengan tuduhan itu polisi kemudian melakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, guna menjalani pemeriksaan intensif.
Ketua Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan menjelaskan, kronologis proses penangkapan Al Khathtath dan 4 aktivis mahasiswa lainnya jelang aksi 313. Unjuk rasa digelar karena pemerintah tak kunjung mendengarkan dan cenderung mengabaikan aspirasi umat soal pencopotan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI, yang pesakitan di kasus penodaan agama.
Menurut dia, kejadian itu berawal ketika Al Khaththath usai menjalani wawancara di sebuah stasiun televisi pada Kamis 30 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB. Setelah itu, kliennya menuju Hotel Kempinski dan tiba pukul 00.00 WIB.
“Dia datang ke hotel dengan ojek dan dikawal dengan dua orang anggota FUI,” ujar Michdan di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Kemudian lanjut dia, sekitar pukul 01.00 WIB, datang manager hotel mengetuk pintu kamar Al Khaththath. Manager hotel itu menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan Al Khathtath. “Beliau (Al Khaththath) sudah tahu jika itu polisi. Karena dia merasa sudah dibuntuti sejak hari-hari sebelumnya.”
Kata dia, petugas kepolisian pun tak dapat menunjukkan surat penangkapan yang disangkakan kepada Al Khaththath. Namun polisi tetap memaksa agar kordinator Aksi 313 itu ikut dengan kepolisian.
“Jam 07.30 WIB saya mendapat telefon dari beliau, dan memberitahukan kalau posisinya sedang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Lalu, beliau meminta saya untuk mendampinginya.”
Lebih jauh Michdan menceritakan, tepat pukul 09.00 WIB, ia tiba di Mako Brimob. Namun, sesampainya di sana ia sempat dihadang oleh petugas penjaga. Tak hanya itu, petugas juga sempat bilang tidak ada penangkapan.
“Petugas penjaga menyampaikan kepada saya, katanya wallahi tak ada yang ditangkap malam ini, tetapi saya tetap ngotot. Tak mungkin itu.”
Kemudian pada pukul 11.00 WIB, kepala penjagaan Mako Brimob datang untuk mengizinkan masuk menemui Al Khaththath. Kemudian Michdan meminta izin agar kliennya dapat melakukan Salat Jumat.
“Usai Salat Jumat, jam tiga baru diperiksa, sampai setengah dua pagi, karena Al Khaththath keberatan untuk tanda tangan surat penangkapan, maka kami ajukan penangguhan penahanan. Tapi polisi mengabaikan surat kami.”
Diketahui hingga kini Al Khaththath masih berada di Ruang Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Al Khaththath ditahan dengan tuduhan makar untuk menggulingkan rezim Jokowi-JK dalam Aksi 313. (akt)