logo
×

Senin, 29 Mei 2017

100 Pengacara Polisikan 'Pemfitnah' JK

100 Pengacara Polisikan 'Pemfitnah' JK

NUSANEWS, JAKARTA - Pengacara yang tergabug dalam Advokat Peduli Kebangsaan memperkarakan Silfester Matutina.

Para advokat itu akan melaporkan Silfester atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wapres Jusuf Kalla dan keluarganya.

Informasi yang dihimpun redaksi, laporan akan disampaikan Advokat Peduli Kebangsaan pukul 10.00 WIB pagi ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Advokat Peduli Kebangsaan yang terdiri dari 100 orang pengacara memperkarakan Silfester dengan Pasal 310 dan 311 KUHPidana.

Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap JK disampaikan Silvester saat berorasi ketika berunjuk rasa belum lama ini. Dalam orasinya sosok demonstran berusia 46 tahun itu menyebut JK sebagai biang kerusuhan di Pilgub DKI. JK, kata dia, dengan sengaja menggunakan isu rasial dan SARA untuk memenangkan Anies-Sandi di Pilgub DKI 2017.

JK, lanjutnya, berkepentingan dengan Pilgub DKI demi memuluskan langkah di Pilpres 2019 dan untuk membangun dinasti korupsi.

Diantara para advokat yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan yakni, M. Ihsan, SH., MH., MSi, Ratih Puspa Nusanti, SH, Khoirul Amin, SH dan Yusuf Sembiring, SH., MH. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: