logo
×

Rabu, 31 Mei 2017

Ahli: Pemilik Situs baladacintarizieq Bisa Diungkap

Ahli: Pemilik Situs baladacintarizieq Bisa Diungkap

NUSANEWS, JAKARTA - Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah mengatakan alamat IP atau Internet Protocol Address milik situs baladacintarizieq bisa ditelusuri siapa pemiliknya.

Hingga kini, polisi masih mencari penyebar konten pornografi yang menjerat pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (FPI) dan Firza Husein itu.

Menurut Ruby, setiap pelaku kejahatan Internet pasti meninggalkan jejak. Polisi, kata dia tentunya punya kemampuan untuk melacak alamat IP situs itu.

"Kemungkinan diungkap bisa tapi tingkat kesulitan tinggi mungkin," kata Ruby ketika menghadiri sebuah diskusi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5).

Menurut ahli yang kerap bersaksi dalam pengadilan ini, setiap pengungkapan kejahatan Internet tentu punya tingkat kesulitan masing-masing. Terlebih, kata Ruby, pelaku tersebut adalah profesional.

"Tergantung masalah teliti atau tidak teliti, luas atau tidak luas pengetahuan aja," ujarnya.

Namun demikian, Rubi tidak menyimpulkan apakah situs baladacintarizieq itu dikendalikan dari dalam atau luar negeri. Dari pengalamannya selama ini, Ruby mengaku kebanyakan pembobolan situs dan melakukan kejahatan dunia maya berasal dari Rusia.

"(Ketika) Kami melacak pembobolan Internet Banking (perusahaan) kami, ada yang sampai Rusia. Banyak yang kami lacak itu mentok (berhenti) di Rusia," ujarnya.

Masih Ditelusuri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono sebelumnya mengatakan pihaknya masih 'baladacintarizeq' dalam kasus ini. Namun, kata Argo alamat IP situs itu belum ditemukan.

Berbeda dengan penangkapan penyebar akun Instagram muslim_cyber1, berinisial HP yang menyebarkan 'fake chat' antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan dirinya pada beberapa waktu lalu, Argo menyebut alamat IP milik HP lebih mudah dilacak ketimbang penyebar blog baladacintarizieq.

"IP jelas dan alat juga jelas di situ," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana mengatakan, sesuai pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, sebuah perbuatan pidana adalah pelaku penyebar konten porno.

Menurutnya, baik Rizieq dan Firza merupakan korban dalam kasus ini. Apalagi, kata dia, hingga saat ini polisi tidak menyasar pelaku penyebar blog baladacintarizieq. (cnn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: