logo
×

Selasa, 09 Mei 2017

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Ungkapan Hati Pelapor

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Ungkapan Hati Pelapor

NUSANEWS, JAKARTA - Pelapor kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku bangga dengan Majelis Hakim yang telah memutuskan 2 tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Kepada awak media di Gedung Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), Syamsul Hilal menyatakan dirinya mengapresiasi putusan hakim itu.

"Alhamdulillah pada hari ini jadi sejarah bagi kami semua, kami berbesar dan berbangga hati, majelis hakim mendengarkan dan mengapresiasi sehingga membuat keputusan yang seadil-adilnya," papal Syamsul.

Dalam keterangannya Hilal juga mengatakan bahwa hakim telah menjalankan perannya sebagai wakil Tuhan dengan baik dalam penegakkan hukum di Indonesia.

"Hakim telah menjadi wakil Tuhan di negeri ini yang selama ini matinya hukum, kami menemukan secercah harapan," jelas Hilal.

Terakhir dirinya juga meminta Jaksa untuk jangan mengulang kesalahannya sebagai jaksa dalam upaya menyelamatkan Ahok.

"JPU segera tahan terdakwa, jangan ada kesan menyelamatkan terdakwa," tandas Hilal.

Seperti diketahui Ahok di vonis 2 tahun penjara dan denda uang 5000 rupiah, sebagaimana tuntutan pasan 156 A berdasarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan dipersidangan selama 20 persidangan sebelumnya. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: