
NUSANEWS, JAKARTA - Perkara penistaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki puncak persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5) menggelar sidang vonis untuk Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Seperti sidang-sidang terdahulu, sidang kali ini pun diwarnai aksi unjuk rasa 2 kelompok massa. Yaitu yang menentang dan mendukung Ahok. Meski demikian sidang tetap berjalan dalam pengamanan ketat aparat kepolisian.
Tim majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian, sebelum akhirnya vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso.
Dwiarso yang juga merupakan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias erbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujarnya membacakan putusan.
Tangis Istri Ahok Pecah di Ruang Sidang

Di antara pengunjung sidang, tentu saja hadir juga istri Basuki Tjahaja Purnama yaitu Veronica Tan, yang setia mendampingi sejak pagi ketika sidang vonis ini dimulai.
Menanggapi putusan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa, tangis Veronica Tan pecah seketika. Untuk diketahui, dalam sidang terdahulu jaksa menuntut Ahok hukuman 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun.
Vero yang mengenakan pakaian berwarna merah tua, segera berdiri dari kursinya sembari membekapkan tisu di tangan ke mulutnya.
Seorang kerabat yang mendampinginya, berupaya menguatkan istri Ahok itu sambil terus mendampingi dan memapahnya meninggalkan ruang siang.
Berpelukan, Pendukung Ahok Saling Menguatkan

Selain istri Ahok, ruang sidang juga dipenuhi sejumlah pendukungnya yang mayoritas adalah perempuan.
Vonis ini serta-merta disambut histeris sejumlah pendukung Ahok yang memenuhi ruang sidang sejak pagi hari. Sekelompok ibu-ibu bahkan menangis bersama, sembari menggenggam rangkaian bunga mawar yang mereka siapkan sejak awal persidangan.
Di antara mereka ada yang saling berpelukan dan berusaha saling menguatkan, atas putusan yang menurut mereka tidak adil ini.
Sementara seorang pengunjung lainnya, ibu yang mengenakan pakaian merah, termangus berdiri mematung seorang diri. Sambil membekapkan tangan ke mulutnya, pengunjung sidang ini menitikkan air mata menahan kesedihan, menanggapi putusan majelis hakim. (ar)

