
NUSANEWS, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku segera menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menjadi Plt Gubernur DKI, setelah Ahok dipenjara sesuai dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim dalam sidang penistaan agama.
Tjahjo mengatakan, pihaknya akan segera meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, Kemdagri akan meminta Keputusan Presiden untuk mengangkat Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI dan memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.
"Kami akan kirimkan utusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan," kata Tjahjo.
Seperti diketahui, Hakim Majelis menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok, karena terbukti secara sah telah melakukan penistaan agama.
Hakim juga meminta Ahok segera ditahan. Dan saat ini Ahok telah dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan. (ht)

