
NUSANEWS, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yakin penetapan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas dugaan percakapan konten pornografi bukan bentuk kezaliman rezim Presiden Joko Widodo.
Pernyataan itu ia sampaikan menyusul ucapan Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Sambo yang mengatakan penetapan tersangka Rizieq adalah kezaliman rezim Jokowi.
"Dari mana (kezaliman)? Tanya pak polisi katanya bukti lengkap. Tidak mungkin polisi tidak profesional mengaudit itu (kasus dugaan percakapan konten pornografi)," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Kabar penetapan tersangka Rizieq disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat pada Senin (29/5) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan status Rizieq ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara pada pukul 12.00 WIB Senin (29/5) lalu.
Bukti Kuat
Penyidik, kata Argo menemukan bukti kuat adanya keterlibatan Rizieq dalam percakapan porno bersama tersangka Firza Husein. Adapun bukti itu adalah rekaman pembicaraan Rizieq dan Firza, handphone keduanya dan termasuk sprei dan televisi di kediaman Firza.
Yasonna yakin penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. "Ya (penetapan tersangka Rizieq) berdasarkan dua berdasarkan dua alat bukti," kata Yasonna.
Sebelumnya, Sambo mengatakan akan menyampaikan sikap resmi untuk Jokowi terkait penetapan tersangka Rizieq. Ia menuding penetapan tersangka Rizieq bentuk kezaliman rezim Jokowi.
“Penyampaian pernyataan sikap tersebut terkait dengan ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka dan kezaliman rezim Jokowi,” kata Ansufri dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (30/5). (cnn)