
NUSANEWS, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana atau yang biasa dipanggil Haji Lulung Lulung menyatakan vonis Majelis Hakim kepada Basuki Tjahja Purnama hari ini sudah sesuai prediksi.
Bahkan Lulung mengaku bersyukur atas kenyataan hakim yang memutuskan vonis dua tahun penjara untuk Ahok.
"Sesuai prediksi saya Ahok akan divonis dua sampai empat tahun. Jadi alhamdulillah jadi kenyataan," kata Lulung saat dihubungi Arah.com, Selasa (9/5/2017).
Lulung menambahkan, dirinya salut kepada Majelis Hakim karena sudah melakukan ultra petita atau putusan hukum yang melebihi tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Tidak hanya itu, Lulung juga menyebut hakim telah berani memutuskan di antara banyaknya intervensi.
"Saya apresiasi kepada penegak hukum khususnya Majelis Hakim yang telah berani memutuskan keputusan itu, karena kita tahu begitu banyak orang intervensi," ujar Lulung.
Tidak lupa, ia memberi pesan kepada Ahok untuk menerima keputusan hakim. Sebab, itu vonis yang lebih ringan dari ancaman di KUHP yaitu lima tahun penjara.
"Kita sarankan kepada Ahok dan timnya menerima putusan itu. Itu putusan yang sangat ringan dari ancaman lima tahun. Terima lah," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Ajok dihukum dua tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta selatan, Selasa (9/5).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso mengatakan, dari pemeriksaan barang bukti dan saksi terdakwa dinyatakan bersalah. "Atas hal itu terdakwa dihukum dua ahun penjara," katanya saat memimpin persidangan. (ar)

