
NUSANEWS, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Trimoelja D Soerjadi sudah menyiapkan langkah jika kliennya diputus bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (9/5/2017) besok.
Setelah majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto itu memutuskan Ahok -sapaan Basuki- bersalah, ia dan kuasa hukumnnya memiliki waktu satu minggu untuk mengambil sikap. Namun Trimoelja mengatakan langkah tersebut akan diambilnya setelah berkonsultasi dengan Ahok.
"Kalopun masih ragu karena dinyatakan bersalah, kan punya waktu 7 hari untuk berpikir apakah akan menempuh upaya hukum atau tidak. Kan tidak langsung diterima saat itu," kata Trimoelja saat dihubungi arah.com, Senin (8/5/2017).
Trimoelja juga mengatakan pihak kuasa hukum sangat berharap agar kliennya dapat divonis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ahok satu tahun pidana dan dua tahun percobaan.
"Harapan kami tentu agar BTP diputus bebas karena menurut kami kuasa hukum, JPU gagal membuktikan dakwaannya secara sah. Kalo itu keyakinan hakim, hakim berani memutus bebas," jelasnya.
Trimoelja juga mengingatkan agar hakim tidak diintervensi, termasuk aksi 505 yang terjadi Jumat kemarin.
"Hakim tidak boleh terpengaruh itu semua. Karena kan hakim tidak boleh di intervensi," tegasnya.
Selasa besok Ahok akan menjalani sidang ke 21 dengan agenda pembacaan putusan vonis dari majelis hakim. Sidang tersebut digelar tanpa relik dan duplik karena jaksa penuntut umum menyatakan apa yang disampaikan Ahok dan kuasa hukumnya pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi sudah pernah diucapkan sebelumnya dan tidak ada hal baru.
Ahok terjerat kasus dugaan penistaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. (ar)