
NUSANEWS, JAKARTA - Komisi Yudisial menyebut promosi tiga hakim yang memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok patut dicurigai.
Pasalnya, pengangkatan hakim itu hanya selang sehari setelah Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama.
"Semua pihak patut mencurigainya. Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan," ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2017).
Pihaknya mempertanyakan apakah pengangkatan ketiga hakim itu sudah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sesuai dengan SK KMA Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013 atau tidak. Ia juga meminta agar publik tidak kehilangan kepercayaannya, sebaiknya MA transparan dan membuka data rekam jejak karir ketiga hakim itu.
"Agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum di atas," ungkapnya.
Apalagi perhatian publik atas vonis Ahok ini menjadi perhatian sangat sengit.
"Ini untuk membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," pungkasnya. (ar)

