
NUSANEWS, JAKARTA - Sejumlah massa yang melakukan aksi menuntut penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih belum meninggalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Polisi pun mengeluarkan peringatan kedua.
"Sesuai aturan undang-undang, pukul 18.00 bapak-bapak ibu-ibu harus sudah kembali ke rumah masing-masing karena unjuk rasa harus berakhir, ini peringatan kedua. Ini sudah pukul 18.00 WIB kurang 5 menit, kegiatan penyampaian pendapat harus sudah berakhir," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Arioseto di PT DKI Jakarta, Jl Letjen Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Pantauan detikcom di lokasi, polisi kemudian menyiagakan water canon dan pasukan anti-huru hara. Polisi berbaris di depan massa aksi. Namun massa aksi terus bernyanyi dan tidak meninggalkan lokasi.
Massa aksi kemudian menyalakan lilin. Belum ada pernyataan dari perwakilan massa aksi kapan mereka akan membubarkan diri.
Sebanyak 600 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan aksi ini. Kapolres Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan bahwa pukul 19.00 WIB massa harus benar-benar meninggalkan lokasi.
"Nggak clear kita dorong," ucapnya. (dtk)

