
NUSANEWS, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto. Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila, UUD Tahun 1945.
“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Wiranto, Jakarta (8/5/2017).
Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam pembangunan nasional. Bedasarkan pertimbangan tersebut serta menyerap aspirasi masyarakat, lanjut Menko Polhukam, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
“Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” pungkas Wiranto. (rk)