logo
×

Rabu, 31 Mei 2017

Penangkapan Tersangka Kebencian, Polri: Bukan Batasi Berpendapat

Penangkapan Tersangka Kebencian, Polri: Bukan Batasi Berpendapat
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis tiga kasus kejahatan dunia online di Mabes Polri, Jakarta, 30 Mei 2017. TEMPO/Amston Probel

NUSANEWS, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan penangkapan sejumlah tersangka atas dugaan ujaran kebencian bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Menurut Martinus, penyebaran ujaran kebencian dan informasi salah harus dibatasi. "Kebebasan berpikir dan berekspresi memang harus dijaga, tapi penyebaran informasi salah memang harus dibatasi," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Sebelumnya, Mabes Polri menangkap beberapa orang terkait penyebaran ujaran kebencian dan informasi salah di media sosial. Seperti, Ahmad Rifai Pasra, yang dalam laman Facebooknya menuding peledakan bom di Kampung Melayu adalah rekayasa kepolisian.

Selain itu, kepolisian juga menangkap HP atas dugaan penyebaran percakapan palsu antara Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Ini terkait kasus percakapan berbau pornografi yang disangkakan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husen.

Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan penegakan hukum kepolisian harus selalu berdasarkan undang-undang. Seperti Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Anti Diskriminasi Ras.

Kepolisian pun, kata Fadil, tidak sembarangan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku penyebar ujaran kebencian dan informasi salah. "Kami pun tidak akan gegabah melakukan penegakan hukum," kata Fadil.

Fadil memastikan kepolisian membedakan ranah antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat. "Kalau tidak mengandung unsur pornografi, ancaman sara (suku, agama, ras, dan antargolongan), tidak mungkin kita akan lakukan penegakan hukum," ujar Fadil.

Fadil memperingatkan kepada masyarakat, media sosial bukanlah ranah privat, tetapi dunia nyata yang harus disertai tanggung jawab moral, sosial, dan hukum. "Bukan berarti polisi represif," kata Fadil. (tp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: