![]() |
HP ditangkap di rumahnya Jl Damai No 90 RT 09 RW 04 Kel Cipedak Kec Jagakarsa Jakarta Selatan |
NUSANEWS, JAKARTA - Satgas Medsos Dittipid Siber Mabes Polri menangkap admin akun instagram, muslim_cyber1, Selasa (23/5/2017).
Admin berinisial HP itu ditangkap di rumahnya di Jalan Damai Nomor 90 RT 09 RW 04 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00.
Dilansir tribratanews.polri.go.id, Sabtu (27/5/2017) polisi juga menyita satu unit telepon genggam Xiaomi dan beberapa Simcard.
Pria kelahiran 19 Desember 1994 itu ditangkap karena telah menyebarkan chat palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Selain itu, ia juga mengunggah konten berbau SARA di akun instagram.
Tersangka HP diduga telah melanggar pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 thn 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (tn)