
NUSANEWS, JAKARTA - Fraksi PKS di DPR melayangkan surat protes kepada Ketua DPR atas disahkannya hak angket KPK.
Hak angket KPK yang diketuk palu pada rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai pimpinan rapat.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan, keputusan rapat Paripurna soal hak angket KPK disahkan pimpinan rapat secara sepihak. Seharusnya, pimpinan mendengarkan aspirasi fraksi yang menolak hak tersebut, sebagaimana dalam Tatib DPR tahun 2014 pasal 31.
"Pasal 32 ayat (1) huruf g dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, 'Pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat anggota/fraksi," kata Jazuli kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Untuk itu, kata Jazuli, tata cara pengambilan keputusan dilakukan pimpinan rapat tidak sesuai dengan Tatib DPR.
"Maka dengan surat ini kami Fraksi PKS DPR menyampaikan keberatan dan mohon ditinjau kembali terhadap keputusan rapat Paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang usulan hak angket KPK. Karena dari awal jelas kami menolak," jelasnya. (ts)