
NUSANEWS, JAKARTA - Polisi masih mengusut dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas IIB Pekanbaru. Pelaku pungli bisa dijerat pasal pidana gratifikasi.
"Kita nggak bisa pastikan (modus) tapi ada laporan ada pungutan yang nggak sesuai aturan atau pungli itu yang dibuat gejolak karena Polri penyelidikan dan penyidikan dan keterangan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2017).
Pemeriksaan terhadap napi/tahanan, petugas rutan, dan pihak keluarga sudah dilakukan. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara menentukan kelanjutkan penanganan kasus.
"Kalau pungli bisa macem-macem (dijerat pasal pidana, red), bisa penipuan, gratifikasi juga karena ada upaya pemaksaan," terangnya.
Dugaan pungli ini muncul setelah kasus kaburnya ratusan tahanan/napi di rutan yang berada di Jl Sialang Bungkuk, Pekanbaru tersebut. Menkum HAM Yasonna Laoly memecat tiga pejabat rutan dari status PNS.
Tiga pejabat yang dipecat adalah Kepala Rutan Pekanbaru Teguh Triahatmanto, Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Taufik, dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Tomi Firdaus.
Selain itu, dicopot juga Kepala Kanwil Kemenkum HAM dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau. Keduanya ditarik ke Jakarta untuk dilakukan pembinaan. Kemudian enam petugas Rutan Sialang Bungkuk diturunkan pangkatnya satu tingkat selama masa 3 tahun.
Pemecatan dan pencopotan pejabat terkait dilakukan berdasarkan laporan investigasi awal pihak Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM. (dtk)

