
NUSANEWS, JAKARTA - Fidelis Ari Sudarwoto, pria yang menanam ganja di kebun rumahnya untuk merawat istrinya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Selasa (2/5).
Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung sekitar 30 menit.
JPU membidik Fidelis dengan tiga dakwaan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 113 ayat 2 alternatif Pasal 111 ayat 2 alternatif Pasal 116 ayat 1.
Untuk yang pertama, terkait "memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I."
Alternatif kedua, tentang "perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I," dan alternatif ketiga tentang "tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain."
Apabila terbukti bersalah, Fidelis terancam maksimal hukuman mati atau penjara antara lima hingga 20 tahun.
Pengacara Fidelis, Marcelina Lin berkata dakwaan yang diberikan JPU terlalu berat dan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan dari kasus Fidelis.
"Klien kami pada saat dilakukan pemeriksaan urine 14 Februari dia sudah konsultasi dengan pihak BNN, yang bertanya bagaimana dia memperoleh dispensasi untuk menggunakan ekstrak ganja ini untuk mengobati istrinya yang menderita Syringomyelia", kata Marcelina kepada wartawan BBC Indonesia Mehulika Sitepu.
"Ternyata fakta-fakta hukum itu tidak dimasukkan oleh JPU. Mereka menekankan pada izinnya saja."
Marcelina menambahkan bahwa timnya akan tetap mengusahakan pembelaan yang terbaik karena menurutnya Fidelis "tidak memiliki niat buruk untuk memperdagangkan ganja dan tidak merugikan orang lain".
Fidelis ditangkap Badan Narkotika Nasiona (BNN) akibat menanam ganja untuk diberikan sebagai pengobatan istrinya, Yeni, yang didiagnosa mengidap Syringomyelia -penyakit di sumsum tulang belakang.
Pegawai negeri sipil itu mendekam di sel tahanan sejak 19 Februari lalu. Tak lama, istrinya meninggal dunia, saat dia berada di rutan.
Ia merasa, kalau saja ia tak ditahan, ia akan bisa terus menyiapkan ganja dan isterinya tak akan meninggal dunia.
![]() |
Kepala BNN, Budi Waseso (memegang mikrofon), berkeras bahwa tindakan Fidelis tidak bisa ditoleransi walau dia mengklaim ganja ditanam untuk pengobatan istrinya. |
Budi Waseso yang biasa dipanggil Buwas itu menekankan bahwa klaim ganja bisa menyembuhkan penyakit masih harus dibuktikan.
Karenanya, Inang Winarso dari Yayasan Sativa Nusantara meminta pemerintah agar penelitian bisa digelar demi membuktikan ganja punya khasiat medis.
"Kalau kami bisa membuktikan secara ilmiah, ini akan bisa mengubah status penggolongan ganja menjadi golongan 2 dan 3 yang memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan untuk pengobatan secara luas," papar Inang.
Sidang Fidelis akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara. (bbc)