
NUSANEWS, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.
Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.
"Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Majelis hakim juga memberikan waktu kepada Ahok untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Banding yang mulia," ujar Ahok mantap
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada jaksa penuntut umum apakah mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar JPU. (tn)

