logo
×

Selasa, 06 Juni 2017

Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka

Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka

NUSANEWS, BITUNG - Polda Sulawesi Utara bersama Kodam XIII/ Merdeka akhirnya bersikap tegas menangkap RO alias Rocky (35), Jumat (2/6) malam, di rumahnya di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung. Rocky ditangkap terkait dugaan pemufakatan jahat dan upaya makar.

Upaya pelaku mendeklarasikan referendum Minahasa sejak beberapa waktu lalu, berbuah pencidukan terhadapnya lewat surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/17/VI/2017/Dit Reskrimum, tertanggal 2 Juni 2017. Penangkapan Rocky dipimpin Kepala Unit Tindak Kejahatan dan Kekerasan Manguni Polda Sulut Ajun Komisaris Agung Sitepu bersama delapan personel Reserse Mobil Manguni, serta anggota Den Intel Kodam XIII Merdeka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan dan penahanan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana (TP) makar, pasal 110 KUHP dan 106 KUHP.

Selain menangkap Rocky, kata Tompo, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek HP, satu buah telepon seluler merek Asus, satu buah megafon, satu buah bendera Minahasa Land, dua buah baliho, dan satu buah modem.

Lanjutnya, Polda Sulut telah mengantongi banyak bukti, terkait dugaan tindakan pemufakatan jahat dan makar yang dilakukan Rocky, yang juga kontributor salah satu stasiun TV nasional.

Dikatakan Tompo, pihak kepolisian memutuskan menjerat Rocky dengan pasal 110 KUHP dan 106 KUHP, setelah meningkatkan penyidikan pada 1 Juni 2017, bertepatan dengan hari lahir Pancasila.

Pada tanggal tersebut, Rocky dan dua temannya melakukan aksi di Perpustakaan Minahasa AZR Wenas, Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Tomohon. “Saat istirahat makan siang Kegiatan Dialog Publik, Rocky bersama dua rekan lainnya meminta waktu untuk memperkenalkan diri sebagai perwakilan dari gerakan Grup Minahasa Land,” ujar Tompo sebagimana dilansir dari Manado Post (Jawa Pos Group).

Grup Minahasa Land terdiri dari Rocky Oroh dari Bitung, Alfis Sumilat, serta seorang wanita yang tidak memperkenalkan diri. Mereka meminta dukungan pada Majelis Adat Minahasa atas aksi mereka yaitu Referendum untuk Minahasa Merdeka.

"Kata si Rocky, mereka telah melakukan aksi Referendum Minahasa Merdeka pada 1 Desember 2016 dan dilanjutkan 15 Desember 2016 di depan Kantor Gubernur. Tujuannya untuk mempertegas eksistensi orang Minahasa atas kejadian yang sementara atau telah terjadi selama ini," sebut Tompo.

Dijelaskan Tompo, kesempatan tersebut Rocky juga menyampaikan saat ini Minahasa Land sedang bergerak. Mulai dari menggelar aksi meminta Referendum dengan pengumpulan identitas. Untuk disampaikan kepada Presiden, MPR, DPD, dan DPR RI.

“Mereka juga akan menggelar aksi di Watu Pinabetengan. Selesai menyampaikan maksud tersebut langsung meninggalkan tempat kegiatan karena sudah ada yang menunggu. Penyampaian ini sendiri sepertinya tidak digubris oleh peserta dialog," tutur Tompo.

Setelah menyampaikan maksud itu, Rocky juga banyak meng-upload di media sosial tentang referendum Minahasa. "Dari info inilah kemudian dilidik. Dan setelah didalami dengan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan bukti-bukti pidana makar," kata Tompo kembali, sembari menambahkan, saat ini Rocky masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Polda Sulut. (jpg)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: