
NUSANEWS, SURABAYA - Ustaz Yusuf Mansur bukan hanya sekedar pendakwah Islam, tapi juga pelaku bisnis. Namun ternyata, salah satu program investasinya diprotes oleh seorang investor bernama Darmasnyah.
Kejadian bermula ketika Darmansyah menginvestasikan uangnya ke Ustaz Yusuf Mansur pada tahun 2012. Kala itu, pria bernama lengkap Jam’an Nur Chotib Mansur ini mengajak para jemaahnya untuk berpartipasi dalam proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi.
“Tapi ternyata proyek hotel yang dijanjikan akan dibangun di wilayah Yogyakarta tidak pernah direalisasi,” kata Darmansyah saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (2/6/2017).
Lalu pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan salah satu investasi latihan aset Ustadz Yusuf Mansyur. Dan benar saja, proyek tersebut nyatanya tidak pernah terealisasi sampai sekarang.
Akhir tahun 2016 lalu, Darmansyah melaporkan Ustaz Yusuf Mansur ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya kasus tersebut dilaporkan secara kekeluargaan.
Alhasil, uang investasi Darmansyah sekaligus keuntungan sebesar Rp 78,6 juta dikembalikan.
“Baru punya Pak Darmansyah yang sudah dikembalikan, lainnya belum,” ujar Pengacara Darmansyah, Rahmat K. Siregar.
Kini, Darmansyah berniat membuka Posko Pengaduan di Surabaya guna membantu para korban investasi Ustaz Yusuf Mansur.
“Di Surabaya ini banyak yang menanamkan investasi tapi tidak tahu bagaimana nasibnya. Posko tidak hanya di Surabaya, tapi nanti kami juga buka di Medan dan Semarang,” tutup dia. (km)