logo
×

Selasa, 20 Juni 2017

Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Pun Bisa Dipanggil Pansus Angket

Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Pun Bisa Dipanggil Pansus Angket

NUSANEWS, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan DPR dalam menjalankan penyelidikan hak angket dapat memanggil siapapun warga negara Indonesia (WNI) untuk dimintai keterangan.

Hal itu disampaikan Fahri menanggapi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mengizinkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk dihadirkan di Pansus.

"Selama dia masih hidup dia bisa dipanggil oleh DPR. Karena jangankan Miryam, Presiden Republik Indonesia pun boleh dipanggil oleh angket. Tidak ada satu pun WNI yang tidak bisa dipanggil oleh angket," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

"Itu lah kelebihannya angket," sambung dia.

Fahri mengingkatkan, prosedur pemanggilan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan bahwa dalam rangka penyelidikan hak angket, DPR memiliki kesempatan untuk melayangkan pemanggilan hingga tiga kali.

Jika Miryam tak hadir setelah tiga kali pemanggilan, maka Politisi Partai Hanura itu akan dipanggil paksa menggunakan bantuan Kepolisian.

Hal itu, kata Fahri, sudah pernah dilakukan pada masa lalu.

"Kami sudah pernah ada kerja sama denga Mabes Polri waktu kasus Century. Ada pemanggilan paksa terhadap saksi, saya kira itu bisa dilanjutkan," tuturnya.

Ketua KPKAgus Rahardjo sebelumnya telah menyatakan tidak akan mengizinkan Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan pansus hak KPK.

"Enggak-enggak, jawabannya tadi sudah disiapkan," kata Agus, Jumat (16/6/2017).

DPR telah mengirim surat ke KPK pada 15 Juni 2017. Surat terkait permintaan menghadirkan Miryam itu ditujukan kepada Ketua KPK.

Dalam surat tersebut, Pansus Angket KPK meminta agar Miryam dihadirkan pada Senin pukul 14.00. Surat ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Miryam diminta pansus untuk hadir guna dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada pansus melalui anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.

Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.

Berdasarkan kajian para pakar, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut sudah diserahkan ke KPK. (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: