logo
×

Senin, 19 Juni 2017

Izin Mi Samyang Dicabut, Alfamart Bereaksi

Izin Mi Samyang Dicabut, Alfamart Bereaksi

NUSANEWS, JAKARTA - Dicabutnya izin impor mi samyang dan tiga mi lainnya dari Korea dan Tiongkok membuat pihak mini market Alfamart dan Alfamidi angkat bicara.

Mereka menanggapi surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tersebar di masyarakat terkait adanya beberapa varian produk mi yang yang harus ditarik dari peredaran, karena diduga mengandung babi.

Corporate Communication GM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart Alfamidi), Nur Rachman mengklaim, semua produk yang dijual di toko-toko retail berwarna merah itu telah mendapat izin dan sertifikasi resmi dari BPOM sehingga aman dan layak dikonsumsi. Termasuk produk dengan nama dagang mi instan asal korea "Samyang" dan "Nongshim" yang tertera di surat edaran penarikan dari BPOM tersebut.

"Samyang yang dijual di toko-toko Alfamart dan Alfamidi disuplai oleh PT Korinus. Sedangkan untuk Nongshim disuplai oleh PT Sukanda Jaya," ujar Nur Rachman dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com, Senin (19/6).

Merujuk pada surat edaran BPOM, kata Nur Rachman, kedua produk yang wajib ditarik tersebut merupakan produk varian yang disuplai oleh PT Koin Bumi.

Sementara itu, Samyang yang dijual di toko-toko Alfamart Alfamidi ada 3 varian yakni Samyang Hot Chicken Ramen, Samyang Cheese, dan Samyang Hot Chicken Ramen Cup bukan varian U-Dong atau Kimchi yang tertera di surat penarikan BPOM.

Sedangkan untuk Nongshim, Alfamart Alfamidi menjual 2 varian yakni Nongshim Shin Ramyun Merah dan Nongshim Ramyun Merah Cup dan tidak menjual varian Ramyun Black yang juga tertera di surat penarikan BPOM. Kesimpulannya, kata Nur Rachman,varian produk Samyang atau Nongshim yang dijual di Alfamart Alfamidi tidak termasuk dalam daftar tarik edar dari BPOM.

Selain itu, Samyang yang merupakan produk dari Korea Selatan itu telah mendapat sertifikasi halal dari Korea Muslim Federation Halal Commitee (KMFHC). "Kami pastikan semua produk yang dijual di toko-toko Alfamart Alfamidi sudah mendapat lisensi resmi BPOM, termasuk untuk produk yang ada di surat tarik edar BPOM, varian produk tersebut tidak dijual di toko-toko kami" tegasnya.

Dia juga menambahkan Alfamart Alfamidi mempunyai standar-standar tertentu yang harus dipenuhi sebelum sebuah produk bisa dijual di toko-toko jaringan milik PT SAT. Salah satunya tentu adanya sertifikasi dari BPOM yang menyatakan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan memenuhi syarat legal di Indonesia.

"Konsumen dapat memastikan bahwa produk-produk yang dijual di Alfamart Alfamidi telah mendapat sertifikasi BPOM paling mudah ialah melalui tiap kemasan produk," tambah Nur.

Di setiap kemasan produk, bisa dilihat keterangan yang memuat nomor BPOM RI, importir atau penyuplai, negara asal produk hingga komposisi dari produk tersebut.

Melalui keterangan tersebut konsumen bisa memastikan apakah produk tersebut resmi mendapat izin edar dari pemerintah atau layak dikonsumsi bagi mereka. Alfamart Alfamidi mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah karena ritel menyangkut produk atau barang yang berhubungan langsung dengan masyarakat (end user).

"Kami mengimbau konsumen tidak cemas atau takut saat berbelanja di Alfamart atau Alfamidi, karena produk-produk yang dijual melewati serangkaian proses yang cermat demi kepentingan dan keamanan konsumen," tegasnya. (jpg)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: