
NUSANEWS, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan SMS gelap yang ia laporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tahun lalu.
Menurutnya, dalam SPDP tersebut juga disampaikan bahwa Bos PT PT Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah mendapatkan SPDP-nya, di mana di dalam SPDP itu sudah ditetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka," kata Yulianto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Dia pun mengatakan, SPDP ini kemudian menjadi dasar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan pernyataan pada Jumat (16/6).
Saat itu, Prasetyo menyatakan bahwa polisi telah menetapkan Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS bernada ancaman kepada Yulianto.
"Tidak ada yang salah komentar dari Jaksa Agung. Karena saya sendiri yang lapor sebelum Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan. Saya sudah mendapatkan SPDP-nya," ucapnya.
Tidak Tepat
Lebih dari itu, Yulianto menyatakan bahwa langkah melaporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik, tidak tepat. Bahkan, menurutnya, langkah yang dilakukan Hary lewat kuasa hukumnya itu bisa dijerat dengan Pasal 220 KUHP atau Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu.
"Ya itu pelaporannya tidak akurat," kata dia.
CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi perihal penerbitan SPDP dan penetapan status Hary sebagai tersangka ini ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran. Namun, hingga berita ini diturunkan, Fadil belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya, Hary melaporkan Prasetyo ke Bareskrim pada Senin (19/6). Kuasa hukum Hary, Adi Dharma mengatakan, Prasetyo telah mengeluarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik kliennya.
Saat itu, Prasetyo menyatakan bahwa polisi telah menetapkan Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"(Prasetyo) mengeluarkan pernyataan (Hary) sebagai tersangka. Ini adalah kewenangan penyidik Polri. Telah melanggar kewenangan seorang Jaksa Agung," ucap Adi di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Pernyataan Prasetyo tersebut dinilai sebagai upaya mengkriminalisasi Hary. Selain itu jaksa agung juga dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Laporan itu pun diterima Bareskrim dengan nomor polisi LP/643/VI/2017/Bareskrim, tertanggal 19 Juni 2017.