
NUSANEWS, JAKARTA - Pengacara Siti Fadilah, Kholidin Achmad mengatakan, kliennya akan membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Siti Fadilah sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh KPK karena dianggap melakukan korupsi pengadan alat kesehatan (alkes) untuk kejadian luar biasa pada 2005 dan menerima gratifikasi.
Kholidin mengungkapkan, nota pembelaan atau pledoi kliennya tersebut juga akan menjelaskan tudingan aliran uang korupsi yang bermuara ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Amien Rais.
"Kami akan masukkan dalam pledoi (soal Amien ini). Nanti ada (uraian dan dibacakan di persidangan)," kata Kholidin saat dikonfirmasi.
Amien disebut jaksa KPK menerima uang sebesar Rp 600 juta dari Sutrisno Bachir Foundation, yang diduga hasil korupsi dari Siti Fadilah.
Kholidin menepis anggapan ada aliran dana korupsi Siti ke Amien Rais, seperti dikatakan jaksa dalam tuntutan.
Menurutnya, hal tersebut aneh karena lantaran baru dimunculkan oleh jaksa di surat tuntutan.
"Karenanya kami siapkan pledoi, kalau dugaan aliran uang ke Amien Rais itu tidak benar," ujarnya.
Selain dinilai terbukti melakukan korupsi pengadan alkes untuk kejadian luar biasa pada 2005, Siti Fadilah oleh KPK juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang itu dikatakan jaksa, agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. (ts)

