logo
×

Sabtu, 17 Juni 2017

PK Kubu Romi Dikabulkan MA, Arsul: Muktamar Djan Faridz Abal-abal

PK Kubu Romi Dikabulkan MA, Arsul: Muktamar Djan Faridz Abal-abal

NUSANEWS, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Romahurmuziy alias Romi. Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani mengaku tidak terkejut dengan putusan MA tersebut.

Dari sisi hukum, menurut Arsul, putusan PK bernomor 79/Pdt.Sus.Parpol/2017 tertanggal 12 Juni 2017 tersebut mengakhiri dualisme kepengurusan di PPP karena tidak ada lagi basis hukum bagi Djan Faridz untuk mengklaim kepengurusannya, setelah kepengurusan hasil muktamar Jakarta dibatalkan MA.

"Putusan PK MA tersebut menjadi bukti bahwa Muktamar PPP di Jakarta pada Oktober 2014 lalu yang melahirkan kepengurusan Djan Faridz memang Muktamar yang abal-abal karena yang hadir bukan pengurus wilayah dan cabang yang sah, bahkan sidang-sidang yang dilakukan pun dipimpin bukan oleh pengurus harian," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/06/2017).

Dijelaskannya, putusan MA yang membatalkan kepengurusan Djan Faridz itu pun melengkapi dan menyempurnakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya, yakni mengembalikan keabsahan kepengurusan PPP di bawah Ketua Umum H.M. Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani berdasarkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP Hasil Muktamar Pondok Gede pada 2016 lalu.

Dengan adanya putusan PK ini, Arsul berharap, menjadi tonggal awal untuk membulatkan islah.

"Karena Djan Faridz dan beberapa pengikut setianya masih belum mau untuk melakukan upaya islah," pungkasnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: