
NUSANEWS, JAKARTA - Kasus dugaan percakapan pornografi yang melibatkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein diklaim sudah memenuhi bukti pidana yang kuat. Mereka berdua disebut-sebut berperan sebagai orang yang memproduksi dan mengirimkan pesan ‘panas’.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat menjelaskan, di dalam kasus ini terdapat dua Undang-undang (UU) yang diterapkan, yaitu UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi.
UU ITE berkaitan dengan penyebar konten itu, yakni penyebar screenshot dan gambar pornografi.
“Namun, kami masih melakukan penyelidikan terhadap penyebar ini karena anonymous,” kata Agus kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Menurut Agus, untuk menjerat Rizieq dan Firza, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam UU Pornografi. Hal itu diketahui dari penyebaran konten pornografi baik berupa gambar dan percakapan antara HRS dan FH.
Agus merangkan, tersangka HRS dijerat Pasal 4 UU Pornografi karena diduga bersama-sama dengan FH telah membuat, menyediakan, atau menyebarluaskan konten pornografi. Sama dengan Firza, Rizieq juga dijerat Pasal 6 karena dinilai memanfaatkan dari konten pornografi itu.
“Lalu, HRS juga terjerat Pasal 9 karena meminta kepada FH untuk menjadi model atau obyek, konten pornografi. Nah ini terpenuhi unsur-unsur pasal ini,” ucap Agus.
Adapun, tersangka FH dikenakan Pasal 4 juncto pasal 29 UU Pornografi karena diduga membuat, kemudian menyediakan pornografi lalu disebarkan FH kepada HRS. Kemudian, FH juga terkena Pasal 6 karena menyediakan, memanfaatkan, menyimpan, memiliki, juncto Pasal 32. Lalu, FH juga terjerat Pasal 8, karena bersedia untuk menjadi model atau obyek yang berkonten pornografi.
Dia melanjutkan, antara UU Pornografi dan UU ITE, dapat diajukan secara bersama-sama tanpa harus mendahulukan penyebar, dalam hal ini UU ITE dahulu.
“Bisa diajukan pornografi dulu, bisa diajukan ITE. Jadi tak saling menunggu ya,” ungkap mantan penyidik di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini. (km)