NUSANEWS, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima uang Rp 700 juta soal proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan dinas kesehatan Provinsi Banten 2012, yang menjerat Ratu Atut Choisiyah.
Demikian tertuang dalam surat tuntutan Ratu Atut yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, selain telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp3,8 miliar, juga telah untungkan orang lain," kata jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan.
Selain Rano Karno, Jaksa KPK juga menyebut pihak lain yang mendapat aliran uang dari Atut seperti Wawan sebesar Rp 50 miliar, Yuni Astuti Rp 23,3 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp 240 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 295 juta dan Jana Sunawati Rp 134 juta.
Selanjutnya yakni Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, Ferga Nuriman Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, Sobran sebesar Rp 1 juta, dan uang saku ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar untuk para pejabat Dinkes Provinsi Banten.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan terhadap Atut, Jaksa KPK menyebut Rano Karno menerima hasil korupsi Rp 300 juta. Kini di surat tuntutan menjadi Rp 700 juta.
Jaksa Budi menjelaskan, jaksa KPK menyebut Rp 700 juta, lantaran itu berdasarkan fakta dari keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan.
"Itu fakta persidangan, karena keterangan saksi-saksi saling berkaitan," kata jaksa Budi dikonfirmasi seusai persidangan.
Jaksa KPK menduga uang-uang itu bersal dari perusahaan-perusahaan yang dibawa oleh Wawan untuk menjalankan proyek alkes di Dinas Kesehatan Banten pada 2012. (ts)