logo
×

Selasa, 20 Juni 2017

Terkejut Pernyataan Kapolri, Ketua Komisi III: Masak Harus Minta Bantuan Kopassus?

Terkejut Pernyataan Kapolri, Ketua Komisi III: Masak Harus Minta Bantuan Kopassus?

NUSANEWS, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku terkejut mendengar pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Tito menilai bahwa UUMD3 khususnya tentang pelaksanaan panggil paksa tidak jelas hukum acaranya dan bahkan dikatakan tidak ada kaitannya di dalam KUHP.

"Saya dan kawan-kawan seperti Benny Harman, Sudding, Azis Syamsudin, Ahmad Yani, Desmond dan beberapa kawan lain masih ingat betul saat penyusunan UUMD3 tersebut. Dulu rumusan pasal 204 dan 205 UUMD3 itu justru atas permintaan Kapolri Jenderal Pol Sutarman," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (20/6/2017).

Bambang mengatakan rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR. Sehingga, tidak perlu diatur lebih detail.

Hal Itu dikemukakan Polri untuk menjawab permintaan anggota pansus RUU MD3 dari Demokrat Benny K Harman agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa diatur secara tegas dalam UUMD3.

"Maka kemudian lahirlah UU No.17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tentang tatacara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu didalam pasal 204 dan 205," kata Anggota Pansus Angket KPK itu.

Bambang menuturkan dalam Pasal 204 ayat 1-5 UUMD3 No.17 tahun 2014 mengatur tegas dan jelas terkait pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan pada ayat 5 anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR.

"Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, Masak DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI sementara di UU nya jelas, itu tugas Polri," kata Politikus Golkar itu.

Bambang mengingatkan Pasal 205 ayat 7 UUMD3 secara tegas dan jelas juga memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib (polisi) untuk/dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari. "Atas permintaan Pansus atau DPR," kata Bambang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak akan memenuhi permintaan Pansus angket untuk memanggil paksa Miryam S Haryani apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tiga kali tidak menghadirkan Miryam dalam panggilan di DPR.

Menurut Tito, aturan dalam pasal 204 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," tegas Tito di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017). (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: