
NUSANEWS, JAKARTA - Kordinator Komite Masyarakat Pemantau Hak Angket KPK (Kompak) Amin Fahrudin (kiri) bersama tim Kuasa Hukum menunjukan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dit Tipikor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/07).
KOMPAK melaporkan mantan Pimpinan KPK periode 2011-2015 Adnan Pandu Praja atas dugaan menerima suap dari mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat M Nazarudin setelah anak buah Nazaruddin di Grup Permai, Yulianis, memberikan keterangan di rapat Pansus Angket KPK. Yulianis menuduh eks pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menerima uang Rp 1 miliar dari Nazaruddin. (rm)

