
NUSANEWS, TANGERANG - Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang sudah mempersiapkan aturan terkait larangan merokok di angkutan umum.
Hal ini dilakukan agar para pengguna angkutan umum bisa lebih nyaman serta menghindari berbagai penyakit yang disebabkan asap rokok.
Hal tersebut dikatakan Bambang Mardi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Selasa (18/7/2017).
“Kami sudah adakan aturan dilarang merokok di angkutan umum atau Angkutan Kota (Angkot). Nantinya, aturan tersebut pun akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Saat ini, aturan tersebut tengah dibahas oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi.
Pada aturan tersebut, pihaknya memberlakukan sanksi tegas seperti denda maksimal Rp 5 juta serta, hukuman lima bulan penjara.
“Kita terapkan sanksi bagi para pelanggar. Nantinya, masyarakat pun bisa membantu kami untuk menerapkan aturan ini seperti, melaporkan si pelanggar,” ujarnya.
Hal tersebut dilakukan, guna menerapkan kedisiplinan serta, menerapkan adanya aturan dilarang merokok di kawasan umum. (km)

