logo
×

Senin, 31 Juli 2017

Dalami kasus Markus Nari, KPK periksa Elza Syarief

Dalami kasus Markus Nari, KPK periksa Elza Syarief

NUSANEWS, JAKARTA -  Pengacara senior, Elza Syarief kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyeret Politikus Golkar, Markus Nari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2017).

Tidak hanya Elza, penyidik juga memangil saksi lainnya dari pihak Swasta yakni Herlina Atmadja.

Sekedar informasi, dalam kasus ini Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam‎ S. Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Selain itu, Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.‎ (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: