
NUSANEWS, JAKARTA - Pengacara senior, Elza Syarief kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyeret Politikus Golkar, Markus Nari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2017).
Tidak hanya Elza, penyidik juga memangil saksi lainnya dari pihak Swasta yakni Herlina Atmadja.
Sekedar informasi, dalam kasus ini Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Selain itu, Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rn)

