NUSANEWS, JAKARTA - Waketum Gerindra Fadli Zon menuding pemerintah hendak menjegal Prabowo Subianto maju di Pilpres 2019. Caranya, dengan menggolkan presidential threshold sebesar 20 persen di revisi Undang-Undang Pemilu. Duh, Fadli parnoan nih...
"Menurut saya yang ada sekarang itu pemerintah sedang berusaha menjegal Pak Prabowo menjadi calon dan ini tidak masuk akal," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Kecurigaan Fadli didasari oleh ngototnya pemerintah beserta partai pendukungnya di DPR untuk menggolkan presidential threshold (PT) hingga 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional. Baginya, penerapan PT pada Pemilu 2019 merupakan ide usang, karena telah dipakai pada Pemilu 2004. Pasalnya, nanti akan digelar serentak antara Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah konsitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013.
Wakil Ketua DPR ini juga menuding pemerintah terlalu memaksakan kehendak. Dia menyayangkan keputusan soal presidential threshold justru dipaksakan sebagai keputusan politik, bukan keputusan hukum konstitusional. Maka dari itu, Fadli berharap partai-partai yang ada mampu melihatnya secara jernih dan mengambil keputusan karena mau mendukung kandidat tertentu. "Jelas kok arahnya ini mau dibikin semacam calon tunggal. Partai-partai itu mau membikin calon tunggal, kalau pun (calon lain) ada, ya boneka saja. Dan saya kira itu tidak bagus bagi demokrasi. Jangan ini dijadikan alat untuk menjegal Pak Prabowo," tegasnya.
Fadli berasumsi, upaya penjegalan Prabowo di Pilpres 2019 terlihat dari gelagat pemerintah yang tengah mengumpulkan sejumlah parpol. Baginya, pemerintah menggunakan pendekatan kekuasaan. Bahkan, otak-atik koalisi pun sudah berubah sejak tiga partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) yakni PPP, Golkar dan PAN merapat ke pemerintah. "Ya kami kan tidak bodoh lah ya. Bahwa partai-partai itu juga bisa direkrut sedemikian rupa atau digalang sedemikian rupa. Saya kira itu politik," tuturnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo menampik tudingan pemerintah hendak menjegal Prabowo. Tudingan itu tidak mendasar. "Lihat saja dua kali Pilpres kan (PT) 20 persen dan 25 persen. Yang pertama lima pasang calon, yang kedua dari empat menjadi dua pasang," ujar Tjahjo di Istana Presiden, kemarin. "Lagipula sudah diatur di dalam undang-undang yang baru juga bahwa tidak mungkin ada calon tunggal," tambahnya.
Menilik Pilpres 2009 dan 2014, Tjahjo menyatakan tidak ada parpol yang protes mengenai ambang batas ini sehingga aturan main ini sebaiknya dilanjutkan di Pemilu mendatang. "Jadi, kalau ada politikus yang mengatakan PT 20 atau 25 persen itu kepentingan pemerintah untuk calon tunggal, nggak ada buktinya kok," ujarnya.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit menilai, Fadli Zon terlalu curigaan, paranoid terhadap pemerintah soal ambang batas 20 persen. Namun, kecurigaan itu wajar saja terjadi karena memang pemerintah mengandalkan presidential threshold.
"Parno saja (Fadli Zon). Sebenarnya, nggak ada capres tunggal atau penjegalan, tapi kalau pemerintah main threshold akan ada tudingan seperti itu," ujar Arbi kepada Rakyat Merdeka. Dia menyarankan, polemik RUU Pemilu bisa selesai jika legislator bertumpu kepada keputusan MK yaitu Pemilu serentak. Artinya, di dalam Pemilu serentak tidak ada putaran kedua dan siapapun suara tertinggi di Pilpres adalah pemenang.
Sementara, Direktur Sinergi masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menjelaskan, desain konstitusi Indonesia tidak mengharapkan munculnya calon tunggal. Namun, dalam perjalannya di Pilkada, ada persyaratan yang memunculkan calon tunggal. "Pilpres kalau sampai calon tunggal berbahaya. Jadi harus dikunci, salah satunya penghapusan presidential threshold. Kalau dihapus, hampir dipastikan tidak ada calon tunggal," ujar Said .
Sekadar latar, soal presidential threshold atau ambang batas di RUU Pemilu saat ini sedang kencang di DPR. Pemerintah, menginginkan ambang batas pencalonan di Pilpres 2019 sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara nasional. Peta politik terakhir, tujuh partai pendukung pemerintah di Panitia Khusus tidak solid sehingga tidak menemukan kata sepakat. Akibatnya, pengambilan keputusan atas lima tema krusial RUU Pemilu yang selama ini menjadi perdebatan dan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/7). (rm)


