
NUSANEWS, JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menyarankan agar KPK tak perlu mangkir jika dipanggil DPR apalagi melawan hak angket yang menjadi hak konstitusi.
“Jika DPR meminta untuk hadir dalam rapat pansus, datang saja tidak usah mangkir,” ucapnya.
Namun, ada batasan yang tak bisa dilampaui oleh DPR saat sudah memasuki proses hukum sebuah perkara.
Pasalnya, di setiap materi hukum, KPK memiliki indepensensi untuk menolak segala bentuk intervensi.
“Begitu masuk ke materi hukum, itu nggak boleh. KPK punya independensi untuk menolak,” tegasnya.
Sebaliknya, Jimly juga menyarankan DPR agar menghormati independesi KPK jika tak mau memberikan informasi tentang suatu perkara.
“Antar lembaga DPR dan lembaga KPK itu nanti kalau dibenturkan dua-duanya rugi. Akhirnya negara kita juga rugi. Jadi ikutin saja,” ucapnya.
Eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengungkapkan, bila KPK mangkir atau kucing-kucingan dengan DPR bisa saja hal yang lebih buruk akan terjadi.
Dia khawatir, ada pihak yang memanfaatkan kondisi itu dengan membenturkan dua lembaga tersebut.
“Agar kedua lembaga mengetahui batas kewenangannya masing-masing,” sarannya.
Sementara, Ketua pansus hak angket Agun Gunandjar menyatakan ada banyak kejanggalan dalam audit BPK.
Di antaranya adalah soal Sumber Daya Manusia (SDM) atau penyidik dan sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta soal penyadapan.
Terkait SDM dan penyidik, ia mengatakan akan menindaklanjuti kejanggalan tersebut setelah memperhatikan beberapa undang-undang dan peraturannya.
Sedangkan soal penyadapan, Agun mengungkapkan ada UU No 19 tahun 2015 tentang ITE yang terkait penyadapan yang masih perlu didalami apakah sudah cukup atau tidak.
“Ini akan kami dalami lebih jauh,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti soal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pengelola negara.
Yakni soal sistem pengelolaan keuangan internal dan kepatuhan terhadap undang-undang meski mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
“Pasti ada satu dua temuan yang tidak patuh. Audit BPK sifatnya kan masih administratif. Jadi masih harus tindaklanjuti sama KPK,” jelasnya.
Selanjutnya, Pansus juga rencananya akan mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Pondok Bambu untuk menemui para terpidana tindak pidana korupsi.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah selama ini ada pelanggaran terhadap hak azasi yang dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Pansus ini adalah Pansus dalam rangka membangun konsepsi penegakan hukum yang menjamin adanya konsepsi perlindungan terhadap hak azasi manusia,” bebernya.
Sementara, KPK sendiri mengaku akan menindaklajuti temuan BPK tersebut. (ps)