logo
×

Minggu, 16 Juli 2017

JK: Ada Ormas Yang Dianggap Melanggar Prosesnya Ditegur Dulu

JK: Ada Ormas Yang Dianggap Melanggar Prosesnya Ditegur Dulu


NUSANEWS, JAKARTA -  Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah bisa digunakan meskipun belum disetujui oleh parlemen.

Hal tersebut disampaikan JK kepada wartawan, Sabtu (15/7).

"Ya ini kan aturannya demikian (sudah bisa digunakan). Setelah diumumkan oleh DPR itu berlaku sampai DPR menetapkan (aturan) yang lain. Secara hukum bisa," kata JK.

Menurut JK, penggunaan Perppu tak akan menyasar kepada seluruh ormas sebagaimana yang ditakutkan oleh banyak pihak.

"Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar. Ya itu ada prosesnya ditegur dulu," demikian JK. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: