NUSANEWS, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan pihaknya memiliki fungsi pengawasan dan pemantauan termasuk dalam kasus KTP elektronik yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Jika ada laporan bahwa hakim kasus KTP elektronik melanggar, pihaknya akan segera bertindak.
Pernyataan Aidul itu disampaikan di hadapan Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) yang mendatangi KY untuk beraudiensi terkait adanya intervensi kekuatan politik dan kekuatan ekonomi dalam persidangan kasus KTP elektronik yang menyangkut Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
"Terkait sidang KTP elektronik (Setya Novanto) ini, laporannya nanti akan kita tindak lanjuti. Tentu persidangannya nanti tertutup," kata Aidul kepada rilis.id di Kantor KY, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Aidul menjelaskan, pihaknya memiliki banyak instrumen yang bisa digunakan untuk memantau hakim dalam kasus KTP elektronik Novanto. Instrumen tersebut dilakukan baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Instrumen itulah yang nanti akan membantu KY dalam menentukan apakah hakim KTP elektronik Novanto melakukan pelanggaran. Posisi KY tidak hanya menerima laporan tetapi mencari dan menindaklanjuti jika ada temuan pelanggaran hakim.
"Jadi kalau ada temuan pelanggaran, kita akan tindak juga. Misalnya dalam proses persidangan KTP elektronik Pak Novanto, hakim terlibat pelanggan KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim), ini yang akan kami sidangkan," tutupnya. (rs)