
NUSANEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak menggunakan cara-cara sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pandangan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita saat rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK.
Hal itu diketahui Romli saat dirinya diminta sebagai ahli di dalam perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, serta Hadi Purnomo yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA).
Di kasus BG, Romli bercerita bahwa ketika itu Budi Waseso (Buwas) datang kepadanya meminta untuk menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan.
Saat itu, Romli mengaku mengajukan pertanyaan pada Buwas. Yakni, mengapa dirinya diminta menjadi ahli dan barang bukti apa yang BG miliki.
Buwas, orang terdekat BG lalu menyampaikan, ada lima lembar kertas berisikan bukti KPK atas penetapan tersangka terhadap BG dalam kasus dugaan rekening gendut sebelum menjabat sebagai Wakapolri. Dengan bukti itu, Romli menilai itu bentuk ketidakseriusan dari KPK.
Dari hal itu saja, kata Romli, terlihat bahwa KPK tidak menggunakan cara-cara yang tidak semestinya sesuai dengan aturan-aruran KUHAP.
“Saya maju ternyata memang KPK tidak bisa membuktikan dan kalah,” tegasnya dihadapan pimpinan dan anggota ansus di Kompleks Parlemen, Selasa (11/7).
Nah terkait kasus yang menimpa Hadi Purnomo, dia membeberkan, ada ketidaksukaan pimpinan KPK kala itu. Sehingga usai pensiun menjabat sebagai Ketua BPK, Hadi ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu lah saya cerita apa adanya. Saya bersedia jadi ahli dan ternyata memang bukti-bukti yang disangkakan pada Hadi Purnomo hampir tidak ada. Hanya katanya-katanya saja,” pungkas Romli. (ps)

