NUSANEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari dalam kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP).
"Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, KPK temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan MN (Markus Nari) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta (Rabu, 19/7).
Politisi Partai Golkar tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan paket e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
KPK juga menduga Markus memiliki peran dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Bersama sejumlah pihak, MN diindikasikan memperkaya sejumlah korporasi yang berkaitan dengan proyek KTP elektronik," tambah Febri.
Pada 2 Juni lalu, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Markus Nari karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan proses penyidikan. (rm)


