logo
×

Rabu, 19 Juli 2017

KPK Juga Jerat Markus Nari Jadi Tersangka E-KTP

KPK Juga Jerat Markus Nari Jadi Tersangka E-KTP

NUSANEWS, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari dalam kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP).

"Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, KPK temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan MN (Markus Nari) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta (Rabu, 19/7).

Politisi Partai Golkar tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan paket e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

KPK juga menduga Markus memiliki peran dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

"Bersama sejumlah pihak, MN diindikasikan memperkaya sejumlah korporasi yang berkaitan dengan proyek KTP elektronik," tambah Febri.

Pada 2 Juni lalu, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Markus Nari karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan proses penyidikan. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: