
NUSANEWS, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengagalkan penyelundupan sebanyak 1,2 juta ekstasi yang diduga berasal dari Belanda pada Jumat (21/7/2017) lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, jaringan narkoba internasional ini terbongkar setelah polisi menangkap seorang tersangka berinisial KC alias Acung di Jalan Raya Kali Baru, Kabupaten Tangerang.
Acung diduga merupakan penerima barang tersebut.
Dari hasil pengembangan diketahui ekstasi ini diduga dikendalikan seorang napi Lapas Nusakambangan.
“Jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik aluminium dengan berat satu bungkusnya 2,2 kg, satu butir ekstasi sama dengan 0,2 gram, atau 10 ribu butir (per bungkus). Jadi total 1,2 juta butir,” kata Eko dalam keterangan yang diterima, Senin (31/7/2017).
Kemudian pada 23 Juli 2017, satgas melaksanakan pengembangan dengan control delivery sebanyak 56 bungkus ekstasi.
Pihak kepolisian, lanjut Eko, berhasil menangkap kurir inisial E di parkiran Flavour Blizt Alam Sutra, Kota Tangsel. Eko menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
“Saat ini satgas masih melaksanakan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” tandas dia. (ps)