logo
×

Jumat, 28 Juli 2017

Ombudsman: Kejagung Lakukan Maladministrasi Saat Eksekusi Mati Humprey

Ombudsman: Kejagung Lakukan Maladministrasi Saat Eksekusi Mati Humprey

NUSANEWS, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai telah melakukan maladministrasi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap Humprey Ejike Jefferson, warga negara Nigeria.

Dalam kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI), seharusnya, Kejagung menunda eksekusi lantaran Humprey alias Doctor sedang mengajukan grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum keputusan presiden tentang grasi.

"Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humphrey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/7).

Lebih lanjut Ninik menilai, perlakuan Kejangung terhadap Humprey berbeda dengan dua terpidana mati lainnya, yakni Eugene Ape dan Zulfiqar Ali. Sebab pengajuan Peninjauan Kembali kedua yang diajukan kuasa hukum Humprey tidak diteruskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara Proses Peninjauan Kembali atas terpidana mati Eugene Ape dan Zulfiqar Ali ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini menunjukan perlakuan diskriminasi," ujar Ninik.

Untuk diketahui, Humphrey merupakan terpidana mati atas kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram yang dinilai sebagai bandar besar. Humprey ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 silam.

Pria asal Nigeria itu diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak terima, Humprey mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung (MA). Kemudian peninjauan kembali yang diajukan pada 2007 pun dimentahkan MA.

Humprey masuk dalam gelombang hukuman mati tahap III yang dilakukan Kejagung pada 29 Juli 2016, bersama bandar narkoba asal Indonesia Freddy Budiman dan dua terpidana lainnya.  (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: