logo
×

Sabtu, 29 Juli 2017

Perppu dan UU Pemilu Digugat, Mendagri: Pemerintah Tidak Bodoh

Perppu dan UU Pemilu Digugat, Mendagri: Pemerintah Tidak Bodoh

NUSANEWS, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah telah melakukan pengkajian mengenai pasal yang termuat dalam UU atau Perppu sebelum disahkan. Hal ini dikatakannya, untuk menanggapi gugatan untuk uji materi Perppu Ormas, dan rencana menggugat UU Pemilu.

"Apa pun sudah diputuskan dengan DPR, itu pemerintah kan bukannya bodoh ya, pemerintah sudah mengkaji semua aspek, semua hukum," ujar Tjahjo Kumolo di Halaman Keong Mas TMII, Jakarta Timur, Sabtu (29/7/2017).

Menurut Tjahjo, Tidak ada aturan pemerintah yang dibuat dengan tujuan melanggar hukum. Presiden pun membuka kesempatan jika memang mau menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Silakan saja karena yang berhak menentukan apakah keputusan DPR membuat Undang-Undang atau Perppu, yang menentukan itu melanggar konstitusional atau tidak, itu hanya Mahkamah Konstitusi (MK)," tukas Tjahjo.

"Perorangan, partai politik, lembaga-lembaga DPR, pengamat tidak berhak untuk menyatakan apakah Undang-Undang, apakah pasal, ataukah Perppu itu melanggar Undang-Undang Dasar. Yang berhak adalah Mahkamah Konstitusi, silakan," tegasnya mengimbuhkan.

Sebelumnya Waketum Partai Gerindra Fadli Zon sempat menyatakan akan mengajukan uji materi soal presidential threshold 20-25 persen ke MK. Ada pula gugatan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (rs)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: