
NUSANEWS, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Jusuf Kalla menjelaskan, penerbitan Perppu ini merupakan suatu cara untuk menindak ormas yang melanggar dan tidak sesuai dengan izin. Dia menganalogikan, penerbitan Perppu ini sama halnya dengan kondisi sebuah perusahaan yang tidak sesuai dengan izin maka bisa dibubarkan. “Itu pasti biasa-biasa saja, ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, sama itu, biasa saja,” kata Jusuf Kalla.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan yang dikeluarkan pemerintah, tidak ditujukan untuk salah satu ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia.
Menanggapi terbitnya Perppu tersebut, politisi senior, Ruhut Sitompul mengajak masyarakat untuk melihat peruntukannya secara jernih. Melalui akun twitternya, pria yang pernah main sinetron ini menyebut bahwa Presiden Joko Widodo sangat menghormati demokrasi.
Perppu Pembubaran Ormas Presiden RI ke 7 Bapak Joko Widodo harus Kita lihat dengan jernih, Pak Jokowi sangat menghormati Demokrasi MERDEKA.— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) July 12, 2017
Komentar Ruhut ini banyak mendapatkan tanggapan dari netizen Indonesia. Sebagian besar pendapat netizen berisikan sikap pro dan kontra terhadap terbitnya Perppu tentang Ormas tersebut.
Meskipun keberadaan Perppu tidak ditujukan kepada organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), namun terlihat bahwa opini netizen yang menghubungkan terbitnya Perppu dengan ormas HTI.
Yg ditdtgni Presiden itu Perppu Perubahan UU Ormas bkn Perppu Pembubaran HTI.Nampaknya ada yg tdk suka negri ini mulai damai ya— Mahendradatta (@mahendradatta) July 12, 2017
PERPPU Pembubaran Ormas Radikal diterbitkan Besok— Drupadi (@Yettidewi) July 11, 2017
trimakasiiih pak @jokowi
smua yaah,HTI , FPI & smuaanya dg latar blkng agm apapun 💪
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal. “Perppu (Pembubaran ormas radikal) sudah ditandatangani Presiden,” ujar Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7). (ev)

