
NUSANEWS, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan pihaknya tidak akan memproses laporan Muhammad Hidayat terkait Vlog YouTube Kaesang Pangarep yang dianggap menodai agama dan golongan tertentu disertai ujaran kebencian.
“Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Menurut dia, laporan Hidayat tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Karena itu Wakapolri menilai kasus itu tidak patut untuk ditindaklanjuti.
“Saya tegaskan laporan itu mengada-ada,” tegas Syafruddin.
Lagi pula mantan Kadiv Propam itu menambahkan, kata ‘ndeso’ yang dilontarkan salah satu putra Presiden Joko Widodo itu merupakan guyonan.
Sehingga Syafruddin menganggap, kata itu terlalu jauh jika dikaitkan dengan pidana dalam hal ini pasal ujaran kebencian.
“Omongan ndeso itu kan ya. Saya juga dari kecil sydah dengar omongan ndeso itu, guyonan saja. Jadi, kami rasional saja,” terangnya.
Lebih lanjut Syafruddin meminta untuk tidak memperdebatkan soal, keputusan polisi tidak memproses kasus tersebut. Sebab, polisi punya tugas lain yang harus diselesaikan dibanding mengurusi laporan Hidayat.
“Penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti. Kalau tidak ada, ya tidak perlu,” tambah Wakapolri.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengtakan, laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Kaesang masuk di Polres Metro Bekasi.
Ternyata Hidayat selaku pelapor juga banyak melayangkan laporan polisi terkait perkara yang sama. Bahkan, lanjut dia, lebih dari seratus laporan polisi telah dibuat oleh Hidayat di Polres Metro Bekasi dalam beberapa tahun terakhir.
“Pelapor ini sering buat laporan, antara Januari hingga Juni saja ada 60 laporan polisi. Sepertinya dia sering lihat sesuatu yang tidak pas,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Menurutnya, penyidik Polres Metro Bekasi akan memeriksa Hidayat sebagi pelapor pada Jumat (7/7) besok. Penyidik akan menanyakan perihal langkah Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan ujaran kebencian.
“(Besok) pelapor diambil keterangan diinterogasi apa yang dia maksud dengn laporan tersebut,” terang dia.
Sekedar informasi, Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi pada Minggu (2/7) lalu. Laporan itu diterima dengan nomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Pasalnya pelapor merasa dirugikan karena Kaesang mengunggah video bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah kata yang dimaksud adalah soal mengadu domba, mengkafir-kafirkan hingga tak mau mensalatkan padahal sesama muslim.
Diketahui unggahan video Kaesang yang dimaksud adalah tanggal 27 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek.
Kalimat yang diduga dilaporkan itu adalah sebagai berikut:
Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.
Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso. (akt)

