logo
×

Selasa, 18 Juli 2017

PPP: Praperadilan Novanto Jangan Diartikan Melawan Hukum

PPP: Praperadilan Novanto Jangan Diartikan Melawan Hukum


NUSANEWS, JAKARTA -  Semua pihak harus menghormati setiap upaya penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Begitu kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Asrul Sani menanggapi wacana pengajuan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.

Menurutnya, setiap orang memeiliki kedudukan yang sama dalam hukum, termasuk Setya Novanto. Sehingga, upaya praperadilan yang akan diambil Novanto tidak boleh diartikan sebagai upaya melawan hukum.

"Penegakan hukum dalam konteks tersangka itu kan haknya mengajukan praperadilan. Kita hormati kalau itu dilakukan,"  ujar anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani ketika ditemui di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Selasa (18/7).

Lebih lanjut, Asrul yang juga anggota Pansus KPK mengaku bahwa adanya tersangka baru dalam kasus e-KTP cukup mengurangi beban psikologis anggota pansus.

"Paling tidak tuduhan pansus menghalangi pengembangan kasus e-KTP itu berkurang," sambungnya. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: