
NUSANEWS, JAKARTA - Pertemuan konsultasi antara DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang digelar, Selasa (4/7) dilakukan tertutup.
Menurut Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Misbakhun, rapat yang digelar tertutup itu atas permintaan dari pihak lemaga auditor negara tersebut.
“(Tertutup) permintaan dari BPK,” kata Misbakhun kepada awak media ketika akan dimulaikan rapat konsultasi, di Gedung BPK RI.
Diiketahui, rapat konsultasi ini diagendakan Pansus angket untuk meminta hasil audit terhadap pemeriksaan keuangan terhadap KPK.
Terlebih, mengacu pada Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik Prof Romli Atmasasmita hasil analisa tentang kinerja KPK dan Indonesia Corruption Watch ada yang menyimpang.
Bahkan berdasarkan cuitan Prof Romli melalui akun twitter yakni @rajasundawiwaha mau menjadi narasumber dalam Panitia Khusus Angket KPK dengan tujuan mengoreksi kinerja KPK.
Prof Romli melalui cuitan yang di share diakun twitternya itu menunjukkan sejumlah dana asing atau dana hibah yang mengocor pada lembaga antirusiah tersebut. Dari kutipan catatan kaki buku yang dibagikannya, Romli mengungkapkan adanya pelanggaran Undang-undang hibah yang dilakukan oleh KPK dan ICW.
“Menurut keterangan Taufik Ruki Plt Pimpinan KPK Kepada Direktur LPIKP bahwa KPK Jilid III telah menandatangani MOU dengan negara donor. Namun, aliran dana dari donor tidak ditransfer ke rekening KPK melainkan langsung ke rekening LSM Antikorupsi. LPKIP belum memperoleh data perihal tersebut di atas, akan tetapi memiliki keyakinan bahwa informasi yang disampaikan Taufik Ruki adalah benar,” kicau Romli dalam buku Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis. (akt)