
NUSANEWS, JAKARTA - Pihak kepolisian resmi menghentikan dan menutup laporan warga Bekasi Muhammad Hidayat atas putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (10/7/2017)
Argo menyebut, keputusan itu diambil berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Metro Bekasi Kota yang dilakukan hari ini.
Pada kesimpulannya, kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak ada cukup bukti.
“Sudah. Kasus juga sudah dihentikan karena tidak cukup bukti,” ujar Argo.
Argo membeberkan, pihaknya sudah mendatangkan ahli pidana, bahasa dan IT terkait laporan tersebut.
Hasilnya, didapat bahwa tak ada unsur ujaran kebencian dan penistaan agama dalam vlog Kaesang itu.
Rencananya, pihaknya juga akan menyampaikan hasil gelar perkara tersebut kepada Hidayat sebagai pelapor.
“Nanti kami juga sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana. Kan masih penyelidikan, misalnya ada unsur pidana kami naikan penyidikan,” tandas dia.
Seperti diketahui, Kaesang Pangarep dilaporkan Muhammad Hidayat ke Polres Bekasi Kota atas dugaann ujaran kebencian dan penistaan agama pekan lalu.
Hal itu didasarkan pada unggahan video Kaesang di media berbagi video. (ps)

