
NUSANEWS, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Karena perbuatannya, ia pun dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga.
Selain pidana penjara selama tiga tahun, pria yang akrab disapa bang Ipul itu juga didenda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Ipul dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya.
Sementara, menurut majelis hakim, hal yang meringankan Ipul adalah terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatan yang didakwakan.
Terhadap putusan tersebut, Ipul menyatakan, pikir-pikir apakah akan menerima atau melakukan banding. Hal senada disampaikan oleh JPU KPK.
Dalam perkara ini, Ipul dinyatakan memberikan uang suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Dia menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji.
Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (ps)