NUSANEWS, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan sesuai kewenanganya dalam Pasal 10 (1) No 15 Tahun 2006 selama tahun 2013-2016, BPK berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) atas suatu tindak pidana korupsi yang sedang diproses secara hukum, juga telah menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum sebanyak 107 kasus senilai Rp 9,13 Triliun dan US$ 2,71 Miliar atau seluruhnya ekuivalen Rp 45,63 Triliun.
“Hasil perhitungan tersebut telah disampaikan kepada APH, yaitu kepada Kepolisian RI sebanyak 44 kasus senilai Rp 260, 27 Miliar dan US$ 2,71 Miliar atau seluruhnya ekuivalen Rp 36,76 Triliun, Kejaksaan RI ebanyak 49 kasus, senilai Rp 295,12 Miliar, dan KPK sebanyak 14 kasus semilai Rp 8,57 Triliuin,” papar Moermahadi. (akt)


