logo
×

Selasa, 01 Agustus 2017

Dimas Kanjeng Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Dimas Kanjeng Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

KRAKSAAN-Sidang kasus pembunuhan Abdul Gani dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi mencapai klimaksnya Selasa (1/8). Majelis hakim PN Kraksaan memutus pengasuh padepokan Dimas Kanjeng yang bergelar Sri Raja Prabu Rajasa Nagara itu bersalah.

Dimas Kanjeng yang sebelumnya dikenal lewat aksinya mendatangkan duit yang viral di medsos itu dikenai hukuman 18 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Basuki Wiyono, ketua majelis hakim yang memimpin persidaan.

Pria yang juga ketua PN Kraksaan itu menyatakan, Dimas Kanjeng dinyatakan bersalah lantaran menganjurkan orang untuk melakukan pembunuhan berencana. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” imbuhnya.

Vonis yang dibacakan majelis hakim sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dimas Kanjeng dengan tuntutan penjara seumur hidup pada persidangan 3 Juni lalu.

JPU Rudi Prabowo kala itu menjelaskan, tuntutan seumur hidup untuk terdakwa, sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa adalah, menghilangkan nyawa dengan sadis. “Peranan terdakwa Taat Pribadi menganjurkan atas pembunuhan itu. Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan pembunuhan. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan terdakwa,” terang Rudi saat itu.

Namun, dalam pleidoinya, kuasa hukum Dimas Kanjeng, M Soleh meminta kliennya dibebaskan. Sebab, fakta-fakta persidangan dinilai tidak ada yang mengarah ke kliennya bersalah. Soleh pun kala itu menyebut, sidang kasus Dimas Kanjeng seperti sidang opini.

Diketahui, Abdul Gani merupakan eks Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Ia ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri. Usai melakukan penyelidikan, polisi awalnya menetapkan 4 pelaku pembunuhan yang merupakan orang padepokan.

Yakni Kurniadi, Wahyu Wijaya, Wahyudi, Achmad Suryono (semuanya sudah divonis bersalah). Dari empat pelaku itu, polisi lantas melakukan pengembangan lagi dan menetapkan Dimas Kanjeng sebagai otak pembunuhan.

Dalam rekonstruksi yang digelar Oktober 2016 lalu, terungkap bahwa Abdul Gani dibunuh di asrama Putra Padepokan Dimas Kanjeng yang ada di Wangkal, Gading. Dari rekonstruksi itu juga terungkap, Wahyu Wijaya menerima perintah dari Dimas Kanjeng.

Abdul Gani sendiri merupakan sultan yang membelot dari padepokan. Sebelum ditemukan tewas, ia dikabarkan hendak ke Mabes Polri untuk memberi kesaksian tentang praktik dugaan penipuan di padepokan Dimas Kanjeng.
(jpg)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: